Sanksi Over Kredit Ruah Subsidi sudah sedikit disingung di artikel pengalaman over kredit, dan kali ini kita akan memperdalam seputar hal itu. Pembelian rumah subsidi dengan model over kredit masih menjadi topik yang simpang siur. Hal tersebut terlihat dengan adanya sanksi yang diberikan oleh pemerintah pada pembeli rumah subsidi yang melakukan over kredit. Untuk mengetahui sanksi apa yang diberikan, berikut merupakan penjelasan lengkap mengenai sanksi over kredit rumah subsidi yang perlu Anda ketahui sebelum memutuskan pilihan.
Daftar Sanksi Over Kredit Rumah Subsidi
1. Sanksi Denda
Sesuai ketentuan yang telah diatur oleh Negara, sanksi yang diberikan kepada pemilik rumah subsidi yang melakukan over subsidi adalah di denda. Hal tersebut berdasarkan Permenpera di tahun 2014, yang menjelaskan denda untuk pemilik rumah subsidi yang melakukan over kredit maksimal dikenai denda 50 juta.
2. Kepemilikan Dibatalkan
Apabila ketahuan telah melakukan over kredit rumah subsidi kepada orang lain, kepemilikan rumah subsidi tersebut juga akan dibatalkan. Dasar dari aturan ini sama dengan penjelasan sebelumnya, yakni Permenpera tahun 2014. Setelah kepemilikan dibatalkan, pemilik rumah tidak bisa membeli kembali rumah tersebut untuk digunakan sebagai tempat tinggal.
3. Mengembalikan Subsidi
Sanksi terhadap over kredit rumah subsidi selanjutnya adalah pemilik harus mengembalikan subsidi yang telah diberikan. Subsidi yang dimaksud adalah cicilan yang dimiliki oleh pemilik tersebut selama mengangsur rumah subsidinya. Pengembalian subsidi bisa dilakukan secara bertahap atau langsung dengan pembatalan yang sudah disetujui oleh pengadilan.
4. Susah untuk Mendapatkan Subsidi Lagi
Ini merupakan sanksi yang diberikan tidak secara tertulis, melainkan sanksi kulturan yang diberikan kepada pihak bank atau pemerintah kepada pemilik yang melakukan over subsidi. Setelah ia di denda, nantinya ia juga akan dipersulit untuk mendapatkan kembali fasilitas subsidi jika hendak mengambil kembali.
Itulah empat buah sanksi yang akan diberikan kepada pemilik rumah yang melakukan over kredit. Sanksi over kredit rumah subsidi biasanya diproses ketika Anda ketahuan melakukan penjualan rumah subsidi padahal belum ada maksimal pemakaian. Ini tentu akan merugikan berbagai pihak, dari Anda sendiri, orang lain yang melakukan pembelian, hingga pengelola rumah subsidi, baik pihak bank atau pemerintah itu sendiri. Update terbaru untuk meng take over kredit rumah subsidi sudah diijinkan loh! simak penjelasannya di cara over kredit rumah subsidi.